TANGSELXPRESS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang sengaja menutup atau memanipulasi pelat nomor kendaraan.
Jika pelanggaran tersebut terlihat langsung oleh petugas di lapangan, pengendara dapat langsung ditilang di tempat.
Penindakan ini menyasar pengendara yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, tilang manual masih diberlakukan sebagai bagian dari penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, petugas dapat melakukan penindakan apabila menemukan secara langsung pengendara yang memanipulasi atau menutup pelat nomor kendaraannya.
“ETLE kita itu terus melakukan penyempurnaan yang sampai saat ini kita mau menuju tahap face recognition (pengenalan wajah), tapi masih belum,” kata Danny, Jumat (28/8/2026).
Danny menegaskan, keberadaan ETLE bukan berarti pengendara dapat mengakali sistem dengan menutup pelat nomor.
“Jadi kalau ada yang menutup (pelat nomor), kalau terlihat sama petugas langsung, kita lakukan tindakan langsung di tempat,” tegasnya.
Tangsel Operasikan Empat ETLE Mobile
Danny menjelaskan, sistem tilang elektronik yang digunakan di wilayah hukum Polres Tangsel saat ini mengandalkan ETLE mobile.
Sistem tersebut digunakan di sejumlah kawasan di wilayah Tangsel, termasuk kawasan Graha Raya.
Polres Tangsel saat ini mengoperasikan empat unit ETLE mobile. Tiga unit berupa kamera yang dipasang pada mobil patroli dan dilengkapi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Sementara satu unit lainnya merupakan ETLE handheld yang dioperasikan langsung oleh petugas.
Kamera berbasis AI pada mobil patroli dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas ketika kendaraan patroli beroperasi di jalan raya.
Namun, untuk pelanggaran berupa penutupan pelat nomor secara fisik, petugas tetap dapat melakukan penindakan langsung apabila melihatnya di lapangan.
Polisi juga menyoroti modus penggandaan atau penggunaan pelat nomor kendaraan milik orang lain. Modus tersebut berpotensi membuat pemilik kendaraan yang sebenarnya justru menerima notifikasi tilang ETLE.
Pelat Nomor Dicatut Orang Lain Bisa Disanggah
Danny mengimbau masyarakat tidak langsung panik apabila menerima notifikasi tilang ETLE, khususnya jika merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam pemberitahuan.
Pemilik kendaraan dapat memeriksa bukti pelanggaran dan mengajukan sanggahan apabila pelat nomor kendaraannya diduga digunakan oleh orang lain.
“Kadang ada orang yang ganti pelat nomor, dia menyamai atau mengganti pelat nomor terus, sehingga orang lain yang kena,” jelas Danny.
“Nah, itu ada opsi sanggahan. Sanggahan itu ketika masyarakat tidak melakukan pelanggaran tersebut, tetapi ter-capture pelat nomornya digunakan orang lain yang melakukan pelanggaran, itu bisa dilakukan sanggahan,” lanjutnya.
Notifikasi Tilang ETLE Dikirim lewat SMS atau WhatsApp
Danny menjelaskan, konfirmasi tilang ETLE mobile dikirim melalui saluran resmi berupa SMS atau WhatsApp.
Notifikasi tersebut disertai tautan yang memuat bukti foto pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat membuka tautan tersebut untuk memastikan kendaraan yang tertangkap kamera sesuai dengan kendaraan miliknya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemilik kendaraan merasa pelanggaran dilakukan oleh orang lain menggunakan pelat nomornya, masyarakat dapat mengajukan sanggahan.
Masyarakat juga dapat melakukan langkah serupa apabila pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan atau dicatut oleh pengendara lain.
Pengajuan sanggahan dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam sistem ETLE.
Dengan demikian, polisi mengingatkan pengendara untuk tidak mencoba menghindari tilang elektronik dengan cara menutup atau memanipulasi pelat nomor. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tindakan tersebut tetap dapat ditindak langsung oleh petugas ketika ditemukan di lapangan.







