TANGSELXPRESS- Sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi terlibat judi online (judol). Data tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima bansos dengan informasi transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah pusat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Yasir Arafat, mengatakan penerima bansos yang terindikasi judol tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kota Tangsel.
“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel,” ujar Yasir Arafat, Selasa (25/8/2026).
Pamulang Terbanyak
Yasir merinci, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak, yakni 1.330 orang.
Berikutnya Kecamatan Ciputat sebanyak 1.029 orang, Pondok Aren 825 orang, Serpong 620 orang, Ciputat Timur 608 orang, Setu 377 orang, dan Serpong Utara sebanyak 338 orang.
Rinciannya sebagai berikut:
- Pamulang: 1.330 orang
- Ciputat: 1.029 orang
- Pondok Aren: 825 orang
- Serpong: 620 orang
- Ciputat Timur: 608 orang
- Setu: 377 orang
- Serpong Utara: 338 orang
Yasir menjelaskan, data tersebut bukan hasil pemeriksaan langsung Dinsos Tangsel, melainkan data dari pemerintah pusat yang diperoleh melalui pemadanan data penerima bantuan Kementerian Sosial dengan data transaksi keuangan dari PPATK.
“Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan Kemensos dengan data transaksi keuangan dari PPATK,” katanya.
Penerima Bansos Bisa Ajukan Klarifikasi
Meski masuk dalam data terindikasi, penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk menyampaikan klarifikasi terkait statusnya.
Setelah itu, penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diarahkan membuat surat pernyataan.
Jika terdapat rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online, KPM juga diminta melakukan penutupan atau penonaktifan rekening tersebut.
“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol di-upload melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” ujar Yasir.
259 KPM di Kabupaten Tangerang Juga Terindikasi Judol
Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditangguhkan dari daftar penerima bansos karena terindikasi terlibat judi online.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengatakan data tersebut berasal dari Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judol, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujar Endang, Kamis (13/8/2026).







