• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

2,2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Ada Diskon PKB 5 Persen hingga Oktober

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 26, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
DKI Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktu dan Syaratnya

Ilustrasi pajak kendaraan bernmotor. (Ist)

249
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Sebanyak 2,2 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Banten tercatat menunggak kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Banten berupaya mengoptimalkan potensi tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan membiayai pembangunan dan fasilitas publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Menurut Berly, pemerintah memahami kondisi tersebut sehingga menyiapkan strategi optimalisasi pendapatan melalui kebijakan insentif pajak.

Pemprov Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang mengatur program keringanan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

“Khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah, tunggakan PKB di Banten cukup besar, tapi kita juga memahami kondisi dan situasi saat ini,” kata Berly dikutip dari RRI.co.id, Rabu (26/8/2026).

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Selain diskon PKB, Pemprov Banten juga memberikan program pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT Provinsi Banten.

Berly mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.

“Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar. Kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Heboh Mutu Beton Tol MBZ Tidak Sesuai SNI, Jasamarga Beri Penjelasan

Dorong Masyarakat Lunasi Tunggakan

Penelaah Teknis Kebijakan Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, menjelaskan program penghapusan sanksi denda merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Kebijakan keringanan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari HUT RI, juga menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak,” kata Purwa.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau memanfaatkan masa insentif sebelum kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Tags: Bapenda Bantendiskon pajak kendaraan Bantendiskon PKB 5 persenKeputusan Gubernur Banten 435 Tahun 2026pajak kendaraan 2026pajak kendaraan BantenPemprov Bantenpenghapusan denda pajak kendaraanPKB BantenSamsat Bantentunggakan pajak kendaraan Banten
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel 26 Agustus 2026: Cerah Mendominasi, Tiga Wilayah Diprediksi Hujan

Next Post

5.127 Penerima Bansos Tangsel Terindikasi Judol, Pamulang Paling Banyak

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Edan, Penawaran Jasa SEO Situs Web Judi Online Kini Makin Terang-terangan

5.127 Penerima Bansos Tangsel Terindikasi Judol, Pamulang Paling Banyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com