TANGSELXPRESS– Sebanyak 2,2 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Banten tercatat menunggak kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Banten berupaya mengoptimalkan potensi tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan membiayai pembangunan dan fasilitas publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Berly, pemerintah memahami kondisi tersebut sehingga menyiapkan strategi optimalisasi pendapatan melalui kebijakan insentif pajak.
Pemprov Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang mengatur program keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah, tunggakan PKB di Banten cukup besar, tapi kita juga memahami kondisi dan situasi saat ini,” kata Berly dikutip dari RRI.co.id, Rabu (26/8/2026).
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Selain diskon PKB, Pemprov Banten juga memberikan program pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT Provinsi Banten.
Berly mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.
“Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar. Kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” ujarnya.
Dorong Masyarakat Lunasi Tunggakan
Penelaah Teknis Kebijakan Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, menjelaskan program penghapusan sanksi denda merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Kebijakan keringanan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari HUT RI, juga menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak,” kata Purwa.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau memanfaatkan masa insentif sebelum kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.







