TANGSELXPRESS– Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Penetapan tersangka tersebut berasal dari 89 laporan dugaan karhutla yang ditangani kepolisian di sembilan wilayah Polda. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam mengungkap perkara. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, petunjuk, hingga barang bukti.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak. Tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Irhamni.
Polri Kejar Pihak yang Diduga Menyuruh dan Danai
Penyidikan juga tidak berhenti pada orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran di lapangan.
Polri mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara karhutla dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Menurutnya, pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengungkap motif dan pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran lahan, bukan hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi.
Alasan Ekonomi Bukan Pembenaran
Irhamni juga menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.
Terlebih, pembakaran dilakukan ketika kondisi lingkungan berada dalam periode rawan kebakaran akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini. Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut antara lain korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta sampel tanah yang terbakar.
Respons Hotspot Ditargetkan Maksimal Dua Jam
Selain penegakan hukum, Polri memperkuat langkah pencegahan dan respons cepat terhadap potensi karhutla.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum.
Polri memperkuat mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi titik panas atau hotspot. Patroli terpadu juga dilakukan bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sementara itu, Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan seluruh jajaran Polri mulai dari Polda hingga Polres telah melakukan persiapan menghadapi puncak musim kemarau.
Persiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Polri juga melakukan verifikasi langsung terhadap hotspot yang terdeteksi melalui satelit maupun laporan masyarakat.
“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Auliansyah.
89 Laporan, 1.006,67 Hektare Lahan Terbakar
Secara keseluruhan, Polri telah menangani 89 laporan dugaan karhutla sejak Januari hingga 21 Agustus 2026.
Kasus tersebut tersebar di sembilan Polda, di antaranya Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Dari puluhan perkara tersebut, penyidik menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Polri menegaskan penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran berulang dan membongkar pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran lahan.
Masyarakat pun diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi kemarau dan fenomena El Nino dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi bagian dari upaya Polri menjaga lingkungan sekaligus memberikan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus terjadi.







