TANGSELXPRESS– Masyarakat di Provinsi Banten antusias memanfaatkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mutasi kendaraan, hingga penghapusan denda pajak yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga potongan pokok pajak bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.
Program diskon pajak tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten.
Salah satu warga yang merasakan manfaat program tersebut adalah Ali Hanafi, warga Pandeglang. Ia mengaku terbantu karena dapat membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan denda.
“Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ, makasih bisa ngebantu orang-orang, harapannya semoga rutin tiap tahun,” ujar Ali saat ditemui di UPTD Samsat Kota Serang, Rabu (19/8/2026).
Keringanan juga dirasakan Turjaun Amrin Toya, warga Persada, Kota Serang. Ia memanfaatkan program diskon untuk mengurus mutasi kendaraan dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ke Kota Serang.
“Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” katanya.
Turjaun mengaku pengurusan mutasi kendaraan tersebut merupakan pengalaman pertamanya. Ia pun merasa beruntung karena datang ketika program keringanan pajak dan mutasi kendaraan sedang diberlakukan.
“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah khawatir mahal, alhamdulillah pas sampai loket biayanya terjangkau,” ujarnya.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Kalau bisa program ini terus diadakan agar meringankan masyarakat,” harapnya.
Hal serupa dirasakan Muhyi Efendi, pedagang telur di Pasar Rau, Kota Serang. Ia datang untuk mengurus pajak kendaraan pikap yang telah melewati jatuh tempo selama tiga hari sekaligus mengganti pelat nomor.
“Engga ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga ke depannya bayar pajaknya makin taat,” ungkap Muhyi.
Mengetahui adanya program diskon mutasi kendaraan, Muhyi juga tertarik mengurus mutasi kendaraan miliknya dari Tangerang ke Kota Serang sekaligus melakukan balik nama.
“Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih dekat, kebetulan lagi ada diskon,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan lebih besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama dan mutasi kendaraan.
“Pak Gubernur, harapan saya mewakili teman-teman masyarakat Kota Serang pengen balik nama dan mutasi kendaraan digratiskan. Alhamdulillah sekarang ada diskon, mungkin masyarakat bisa lebih patuh lagi bayar pajak,” sambungnya.
Besaran Diskon Pajak Kendaraan Banten
Program keringanan pajak dan mutasi kendaraan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Instruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, yakni:
- Bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.
- Diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi.
- Diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan.
Untuk program diskon PKB, masa berlaku dimulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, khusus program diskon mutasi kendaraan masuk ke wilayah Banten, masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 23 Desember 2026.
Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.







