• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Diskon PKB Banten 2026: Denda Dihapus, Mutasi Kendaraan Dapat Potongan hingga 40 Persen

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 20, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 3min read
Diskon PKB Banten 2026: Denda Dihapus, Mutasi Kendaraan Dapat Potongan hingga 40 Persen
277
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Masyarakat di Provinsi Banten antusias memanfaatkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mutasi kendaraan, hingga penghapusan denda pajak yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga potongan pokok pajak bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.

Program diskon pajak tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program tersebut adalah Ali Hanafi, warga Pandeglang. Ia mengaku terbantu karena dapat membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan denda.

“Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ, makasih bisa ngebantu orang-orang, harapannya semoga rutin tiap tahun,” ujar Ali saat ditemui di UPTD Samsat Kota Serang, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA :  Jonatan Christie dan Ganda Leo/Daniel Juarai Indonesia Masters 2023

Keringanan juga dirasakan Turjaun Amrin Toya, warga Persada, Kota Serang. Ia memanfaatkan program diskon untuk mengurus mutasi kendaraan dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ke Kota Serang.

“Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” katanya.

Turjaun mengaku pengurusan mutasi kendaraan tersebut merupakan pengalaman pertamanya. Ia pun merasa beruntung karena datang ketika program keringanan pajak dan mutasi kendaraan sedang diberlakukan.

“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah khawatir mahal, alhamdulillah pas sampai loket biayanya terjangkau,” ujarnya.

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Kalau bisa program ini terus diadakan agar meringankan masyarakat,” harapnya.

Hal serupa dirasakan Muhyi Efendi, pedagang telur di Pasar Rau, Kota Serang. Ia datang untuk mengurus pajak kendaraan pikap yang telah melewati jatuh tempo selama tiga hari sekaligus mengganti pelat nomor.

BACA JUGA :  Hapus Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di Tingkat SMA, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

“Engga ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga ke depannya bayar pajaknya makin taat,” ungkap Muhyi.

Mengetahui adanya program diskon mutasi kendaraan, Muhyi juga tertarik mengurus mutasi kendaraan miliknya dari Tangerang ke Kota Serang sekaligus melakukan balik nama.

“Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih dekat, kebetulan lagi ada diskon,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan lebih besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama dan mutasi kendaraan.

“Pak Gubernur, harapan saya mewakili teman-teman masyarakat Kota Serang pengen balik nama dan mutasi kendaraan digratiskan. Alhamdulillah sekarang ada diskon, mungkin masyarakat bisa lebih patuh lagi bayar pajak,” sambungnya.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Waspada Kabut Asap

Besaran Diskon Pajak Kendaraan Banten

Program keringanan pajak dan mutasi kendaraan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Instruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, yakni:

  • Bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.
  • Diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi.
  • Diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan.

Untuk program diskon PKB, masa berlaku dimulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, khusus program diskon mutasi kendaraan masuk ke wilayah Banten, masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 23 Desember 2026.

Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Tags: denda pajak kendaraan dihapusdiskon mutasi kendaraan Bantendiskon pajak kendaraan Banten 2026diskon pajak kendaraan Serangdiskon PKB Bantenmutasi kendaraan masuk Bantenpajak kendaraan Bantenpemutihan pajak Banten 2026program pajak Banten 2026Samsat Banten
Previous Post

Rans Entertainment Jadi Promotor Tur D’MASIV Asia Home Run di 5 Negara

Next Post

Potongan Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Kali Grogol Depok

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tewas Tertabrak Kereta, Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan di Jalur KA Cakung-Jatinegara

Potongan Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Kali Grogol Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com