TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan karena keberadaan kabel semrawut dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap kabel yang tidak memiliki izin, termasuk jaringan yang dipasang di ruas jalan yang telah masuk program penataan kabel bawah tanah.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).
Penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati, Kecamatan Ciputat; Jalan Cendrawasih Raya, Kecamatan Ciputat; Jalan Menjangan Raya, Kecamatan Ciputat Timur; serta Bukit Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Pilar mengatakan masih ditemukan kabel fiber optik yang dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada ruas jalan yang sebelumnya telah masuk dalam program penataan jaringan melalui sistem bawah tanah.
Sembilan Lokasi Sudah Direlokasi
Pemkot Tangsel sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk merelokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah.
Program penataan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah Tangsel. Sedikitnya sembilan lokasi telah dilakukan relokasi.
Saat ini, penataan jaringan bawah tanah dilanjutkan di sekitar 10 lokasi lainnya yang masih dalam proses.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelas Pilar.
Namun, di tengah proses penataan, Pemkot Tangsel masih menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan secara diam-diam. Temuan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari wilayah.
Kabel Ilegal Akan Disita Tanpa Ganti Rugi
Pilar menegaskan Pemkot Tangsel tidak akan membiarkan pemasangan jaringan telekomunikasi ilegal terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Di lapangan, sejumlah kabel yang ditemukan di antaranya terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, Pilar menyebut pemasangan jaringan tersebut kerap dilakukan pihak ketiga atau kontraktor yang bekerja untuk penyedia layanan.
Karena itu, ia meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya memastikan jaringan mereka memenuhi ketentuan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang mengerjakan pemasangan di lapangan.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” kata Pilar.
Provider Diminta Segera Relokasi Kabel
Pilar juga meminta perangkat daerah terkait mempercepat penataan jaringan, salah satunya dengan mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi agar segera melakukan relokasi kabel udara ke jaringan bawah tanah.
“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” ucapnya.
Pemkot Tangsel memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali kabel fiber optik ilegal, khususnya di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat jaringan telekomunikasi lebih tertata sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan dan estetika wilayah Kota Tangerang Selatan.







