• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Kabel Fiber Optik Ilegal Ditertibkan, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 14, 2026
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 3min read
Kabel Fiber Optik Ilegal Ditertibkan, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Foto: Pemkot Tangsel

280
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan karena keberadaan kabel semrawut dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap kabel yang tidak memiliki izin, termasuk jaringan yang dipasang di ruas jalan yang telah masuk program penataan kabel bawah tanah.

“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati, Kecamatan Ciputat; Jalan Cendrawasih Raya, Kecamatan Ciputat; Jalan Menjangan Raya, Kecamatan Ciputat Timur; serta Bukit Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.

BACA JUGA :  Nirgol di Euro 2024, Thomas Muller Isyaratkan Pensiun dari Timnas Jerman

Pilar mengatakan masih ditemukan kabel fiber optik yang dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada ruas jalan yang sebelumnya telah masuk dalam program penataan jaringan melalui sistem bawah tanah.

Sembilan Lokasi Sudah Direlokasi

Pemkot Tangsel sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk merelokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah.

Program penataan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah Tangsel. Sedikitnya sembilan lokasi telah dilakukan relokasi.

Saat ini, penataan jaringan bawah tanah dilanjutkan di sekitar 10 lokasi lainnya yang masih dalam proses.

“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelas Pilar.

Namun, di tengah proses penataan, Pemkot Tangsel masih menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan secara diam-diam. Temuan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari wilayah.

BACA JUGA :  Kasihan Kakek Ini, Dihajar Empat Anak di Bawah Umur

Kabel Ilegal Akan Disita Tanpa Ganti Rugi

Pilar menegaskan Pemkot Tangsel tidak akan membiarkan pemasangan jaringan telekomunikasi ilegal terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita.

“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Di lapangan, sejumlah kabel yang ditemukan di antaranya terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, Pilar menyebut pemasangan jaringan tersebut kerap dilakukan pihak ketiga atau kontraktor yang bekerja untuk penyedia layanan.

Karena itu, ia meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya memastikan jaringan mereka memenuhi ketentuan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang mengerjakan pemasangan di lapangan.

“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” kata Pilar.

BACA JUGA :  Ratusan Jamaah Umrah Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Polda Metro Amankan Pihak Travel NSWM

Provider Diminta Segera Relokasi Kabel

Pilar juga meminta perangkat daerah terkait mempercepat penataan jaringan, salah satunya dengan mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi agar segera melakukan relokasi kabel udara ke jaringan bawah tanah.

“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” ucapnya.

Pemkot Tangsel memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali kabel fiber optik ilegal, khususnya di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat jaringan telekomunikasi lebih tertata sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan dan estetika wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tags: APJATELBiznetCiputatCiputat Timurkabel bawah tanah Tangselkabel fiber optik ilegal Tangselkabel fiber optik Tangselkabel semrawut Tangselpemkot tangselpenertiban kabel TangselPilar Saga Ichsanprovider telekomunikasi TangselTelkomsel
Previous Post

Pidato di Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Klaim Pemerintah Jalankan 121 Kebijakan Transformatif

Next Post

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com