TANGSELXPRESS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan aksi promosi minuman keras (miras) menggunakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol tidak boleh dibiarkan.
Ia meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Rabu, (12/8/2026).
Menurut Cholil, pihak penyelenggara tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berlangsung di luar koordinasi panitia.
Ia meminta aparat mengungkap secara jelas siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang menjalankan kegiatan, serta pihak yang memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung.
“Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian dia lepas tanggung jawab. Yang kedua, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu. Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” katanya.
Cholil menambahkan, apabila penyelidikan menemukan indikasi penistaan agama, aparat penegak hukum diminta memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras telah melukai perasaan umat Islam. Terlebih, ayat suci tersebut digunakan sebagai bagian dari promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Berawal dari Unggahan Media Sosial
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah akun Threads bernama @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah berupa sebotol minuman keras.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman warganet. Sejumlah pihak menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak pantas dan melanggar etika.
The Sounds Project Klaim di Luar Pengetahuan Panitia
Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026).
Manajemen menyatakan aksi tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project.
Panitia menjelaskan membutuhkan waktu sebelum mengeluarkan pernyataan resmi karena harus mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi kejadian secara akurat.
The Sounds Project juga menegaskan tidak menoleransi tindakan yang berkaitan dengan penistaan agama maupun isu SARA di area acara.
Sebagai tindak lanjut, penyelenggara mengaku telah memberikan teguran keras kepada pihak sponsor Newport dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.
Panitia juga melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, evaluasi internal dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi dalam penyelenggaraan acara mendatang.
MUI Sebut Gimik Promosi Tak Dapat Dibenarkan
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, juga mengecam aksi promosi minuman keras yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut.
Ia menegaskan gimik pemasaran yang menyandingkan ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang disucikan umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan ibadah yang memiliki nilai keagamaan tinggi.
Sementara itu, minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Karena itu, Niam menilai menyandingkan tantangan membaca atau menghafal Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” katanya.
MUI meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara transparan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan kasus tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.







