• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Bolehkah Jadi Affiliator? Ini Jawaban Komisi Fatwa MUI

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 2, 2025
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 2min read
Bolehkah Jadi Affiliator? Ini Jawaban Komisi Fatwa MUI
383
SHARES
4k
VIEWS

JAKARTA– Peluang bisnis di era ekonomi digital semakin terbuka lebar. Pemasaran berbasis komisi banyak diminati. Lalu, muncul pertanyaan bagaimana hukum menjadi affiliator menurut Islam.  Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftah, menjelaskan hukum aktivitas afiliasi menurut kacamata syariah. Kiai Miftah mengatakan definisi affiliator agar tidak terjadi kerancuan.

“Affiliator adalah individu atau lembaga yang ikut dalam program afiliasi, bertugas mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain, lalu mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berhasil melalui tautan afiliasi yang dibagikan,” jelasnya Kiai Miftah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari MUIDigital,Minggu (2/8/2025).

Hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan), selama aktivitas tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. “Menjadi affiliator pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Bakal Menyapa Warga, Catat Rutenya

Ada empat syarat penting agar aktivitas ini halal secara syariat. Kiai Miftah menjelaskan akad yang transparan penting agar tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), karena gharar adalah salah satu larangan dalam transaksi Islam.

“Pertama Akad yang Jelas, Harus ada akad atau perjanjian yang jelas antara affiliator dan pemilik produk. Di situ diatur hak dan kewajiban masing-masing,” katanya.

Kiai Miftah mengingatkan bahwa keadilan adalah prinsip dasar dalam seluruh bentuk muamalah. Jika terdapat unsur kezaliman, meskipun dalam transaksi digital, maka tetap haram hukumnya.

“Kedua, Isi akadnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan. Tidak boleh ada riba, penipuan, atau eksploitasi,” tambahnya.

Kiai Miftah menambahkan, halal-haram produk menjadi kunci utama. Promosi terhadap barang haram akan menjadikan komisi yang didapat juga tidak halal.

BACA JUGA :  Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9% Capai Rp6.788 Triliun

“Ketiga, Barang atau jasa yang dipromosikan harus halal. Tidak boleh memasarkan produk haram seperti minuman keras, judi, pornografi, atau hal-hal yang merusak akhlak,” imbaunya.

Lebih lanjut, Kiai Miftah menekankan bahwa teknik pemasaran harus bersih dari tipu daya.

“Keempat, cara promosi juga harus sesuai etika Islam. Tidak boleh bohong, memanipulasi, menyesatkan, atau vulgar,” jelasnya.

Kiai Miftah mengingatkan bahwa umat Islam yang ingin terjun ke dunia digital wajib memahami tanggung jawab moral dan spiritualnya. Karena keuntungan materi tidak boleh mengorbankan prinsip agama.

Tags: AffiliatorEkonomi digitalFatwa MUIHukum menjadi affiliatorMUI
Previous Post

Evakuasi Selesai, KAI Investigasi Insiden Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Next Post

DISWAY: Tom Hasto

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
DISWAY: Tom Hasto

DISWAY: Tom Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com