TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman berat, melainkan juga membutuhkan integritas moral dan akhlak yang kuat.
Yusril menjelaskan, pidana mati merupakan ultimum remedium atau sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, hakim tetap harus menilai terlebih dahulu apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Apabila terdakwa dinyatakan bersalah, hakim wajib menjatuhkan hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis, 6 Agustus.
Hukuman Mati Tetap Berlaku dalam Kondisi Tertentu
Yusril mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, sekaligus mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivis), hingga krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga telah diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hakim tidak otomatis menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa menuntutnya.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana.
Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan lembaga penegak hukum yang lengkap, mulai dari Undang-Undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga hakim ad hoc. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.
Menurut Yusril, persoalan mendasar terletak pada lemahnya integritas moral dan etika keagamaan.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah pendidikan agama, dakwah, dan kegiatan keagamaan selama ini sudah benar-benar menyentuh hati nurani sehingga mampu membentuk karakter yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.







