• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU, Soroti Pentingnya Integritas Moral

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 6, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU, Soroti Pentingnya Integritas Moral
176
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman berat, melainkan juga membutuhkan integritas moral dan akhlak yang kuat.

Yusril menjelaskan, pidana mati merupakan ultimum remedium atau sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, hakim tetap harus menilai terlebih dahulu apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Apabila terdakwa dinyatakan bersalah, hakim wajib menjatuhkan hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, masyarakat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA :  Berikan Bantuan Pendidikan PAUD hingga Kesetaraan, Benyamin: Prioritas Siswa Kurang Mampu

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis, 6 Agustus.

Hukuman Mati Tetap Berlaku dalam Kondisi Tertentu

Yusril mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, sekaligus mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivis), hingga krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga telah diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

BACA JUGA :  Prabowo ke Yusril: Kalau PBB Kali Ini Tidak Dukung Saya Kebangetan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hakim tidak otomatis menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa menuntutnya.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana.

Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan lembaga penegak hukum yang lengkap, mulai dari Undang-Undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga hakim ad hoc. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.

BACA JUGA :  Yusril Ihza Mahendra Tanpa Persiapan Jelang Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Menurut Yusril, persoalan mendasar terletak pada lemahnya integritas moral dan etika keagamaan.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah pendidikan agama, dakwah, dan kegiatan keagamaan selama ini sudah benar-benar menyentuh hati nurani sehingga mampu membentuk karakter yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.

Tags: Hukuman MatiHukuman mati bagi koruptoryusril ihza mahendra
Previous Post

Kebakaran Gudang Buku SDN Srengseng Sawah 04 Berhasil Dipadamkan, Siswa Dievakuasi

Next Post

Mengenal Kecemasan Situasional: Ini Tanda, Penyebab, dan Tips Mengelolanya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Mengenal Kecemasan Situasional: Ini Tanda, Penyebab, dan Tips Mengelolanya

Mengenal Kecemasan Situasional: Ini Tanda, Penyebab, dan Tips Mengelolanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com