TANGSELXPRESS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan enam anggotanya serta seorang personel Polda Aceh. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami jaringan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini menambah daftar oknum anggota Polri yang ditindak Dittipidnarkoba Bareskrim sepanjang 2026 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Kemudian, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba yang diduga melibatkan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk kronologi penangkapan serta hasil pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dan pihak-pihak lain yang diamankan, dalam keterangan resmi pada kesempatan berikutnya.







