TANGSELXPRESS – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menjadi perhatian serius. Hingga pertengahan 2026, tercatat 211 kasus kekerasan, dengan 118 anak menjadi korban, menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak masih tinggi.
Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel juga memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan sepanjang 2025. Sepanjang tahun lalu, terdapat 397 kasus kekerasan, dengan 244 anak menjadi korban, mulai dari kekerasan seksual hingga perundungan (bullying).
Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan pun menunjukkan tren meningkat. Hingga pertengahan 2026, tercatat 37 kasus kekerasan terjadi di sekolah, naik dibandingkan 30 kasus pada 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan tingginya angka kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pergaulan, hingga perkembangan teknologi digital.
“Untuk kasus kekerasan seksual, umumnya terjadi karena minimnya pengawasan orang tua,” kata Tri Purwanto, Minggu (26/7/2026).
Selain lemahnya pengawasan keluarga, penyalahgunaan media sosial, rendahnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan perlindungan diri, serta anggapan bahwa pembahasan mengenai seks masih tabu, turut menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Tri juga mengungkapkan, tidak sedikit korban yang enggan melapor karena pelaku merupakan orang yang dikenal. Kondisi tersebut diperparah dengan lingkungan sosial yang terkadang belum memberikan dukungan penuh kepada korban.
Sementara itu, kasus perundungan di sekolah umumnya dipicu oleh keinginan pelaku untuk menunjukkan dominasi atau mencari pengakuan dari lingkungan sekitarnya.
“Ada kecenderungan pelaku ingin menunjukkan kekuasaan. Selain itu, pengawasan guru juga kurang optimal,” ujarnya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit PPA di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tangsel terus memperkuat berbagai langkah pencegahan.
Upaya tersebut meliputi penguatan peran keluarga dalam pengawasan dan komunikasi dengan anak, peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru, serta edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Tri menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan masyarakat agar kasus kekerasan dapat dicegah sekaligus ditangani secara cepat.
“Kolaborasi antara sekolah, orang tua, kepolisian, dinas pendidikan, dan masyarakat harus terus diperkuat untuk pencegahan serta penanganan kasus secara cepat,” pungkasnya.







