• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Ini Penjelasan KPK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 26, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Ini Penjelasan KPK
190
SHARES
2.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda maupun borgol saat menjalani penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara seluruh mekanisme penahanan, termasuk penggunaan atribut tahanan, menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Selebgram Meninggal Diduga Usai Sedot Lemak, Catat Ini Efek Sampingnya!

Adapun tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat, 24 Juli.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana,” tegasnya.

BACA JUGA :  UU Kesehatan Diharapkan Jadi Instrumen Penting Atasi Berbagai Tantangan Kesehatan

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku menjadi korban kriminalisasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Ia juga membandingkan proses penanganan perkara yang pernah diterapkannya saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi.”

BACA JUGA :  Ini Yang Dikhawatirkan Komisi III terhadap Polri Pasca-Kasus Irjen FS
Tags: Febrie Adriansyah ditahanKasus JampidsusKejagungKPK RI
Previous Post

Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara

Next Post

Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com