• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP FILM & MUSIK

Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, Tarif Resmi Jadi Rp0

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 22, 2026
in FILM & MUSIK, NEWS
Reading Time: 2min read
Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, Tarif Resmi Jadi Rp0

Foto: Istimewa

256
SHARES
2.9k
VIEWS

JAKARTA– Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik merupakan hasil proses panjang yang dijalankan pemerintah untuk memperkuat ekosistem musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Menurut Hermansyah, sejak awal DJKI melihat perlunya kebijakan afirmatif agar semakin banyak karya lagu dan musik tercatat dalam basis data nasional. Gagasan tersebut kemudian dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang turut memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola musik nasional.

“Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,” ujar Hermansyah.

BACA JUGA :  Raffi Ahmad-Yovie Widianto-Gus Miftah Absen saat Pembekalan di Hambalang, Politisi PAN Beri Penjelasan

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hermansyah menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat.

“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hasil Indonesia vs Irak: Kalah 1-2, Tiket Olimpiade Tertunda

Data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan lainnya, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis sektor musik. Seluruh jenis ciptaan lain tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,” tutup Hermansyah.

BACA JUGA :  Menekraf Bakal Bentuk Asosiasi Kreator Konten, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Angkat Suara
Tags: DJKIhak cipta lagu gratisKementerian HukumLMKNPP Nomor 30 Tahun 2026Pusat Data Lagu dan MusikRoyalti musiktarif hak cipta Rp0Yovie Widianto
Previous Post

Benyamin Davnie: Kondisi Tangsel Tetap Kondusif, Fokus Tangani Kekeringan hingga Sampah

Next Post

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Fokus Benahi Program MBG

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Fokus Benahi Program MBG

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Fokus Benahi Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com