• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Undang-Undang KPK Digugat, Begini Reaksi Johanis Tanak

admin by admin
November 15, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Terkait Suap Perkara di MA,  KPK Paparkan Langkah Preventif 

Gedung KPK (Foto: editor.id)

93
SHARES
206
VIEWS

TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons hal tersebut, Johanis Tanak yang juga Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja.

“Yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut.

Dia menyatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Masuk Radar KPK

“Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam ‘judicial review’ yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid,” ucap Johanis.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Adapun pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia pencalonan menjadi pimpinan KPK.

“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11).

Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

BACA JUGA :  Mengenal Kopi Decaf, Kopi Rendah Kafein yang Tak Bikin Asam Lambung Naik

Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

“Bahwa pengaturan umum yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan “Pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ghufron dalam permohonannya.

BACA JUGA :  Dalami Dugaan Suap di MA, KPK Geledah Empat Lokasi

Dengan demikian, kata dia, ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sebagai diatur dalam Pasal 34 UU KPK sehingga ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Tags: Johanis TanakkpkNurul GhufronUU KPK
Previous Post

Jokowi Nyatakan KTT G20 Tidak Boleh Gagal

Next Post

Mobil Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dikabarkan Hilang, Polisi: Dijual Pemiliknya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Hasil Autopsi Mayat Sekeluarga ‘Mengering’ di Jakarta Barat Terungkap, Hasilnya Mengejutkan

Mobil Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dikabarkan Hilang, Polisi: Dijual Pemiliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com