JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran nasional biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek Utama pada Kamis, 9 Juli. Peresmian ini menandai dimulainya implementasi penuh program biodiesel B50 yang telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Program biodiesel B50 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Bahan bakar ini merupakan campuran 50 persen solar dengan 50 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memastikan seluruh persiapan telah dilakukan agar proses produksi hingga distribusi biodiesel B50 berjalan optimal.
“Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan sarana dan fasilitas yang diperlukan sehingga proses produksi, distribusi, dan penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Kitty dikutip Kamis, 9 Juli..
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 29 dari total 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina telah siap melayani distribusi Biosolar B50. Jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi menuju implementasi penuh.
Penerapan biodiesel B50 mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok biodiesel B40. Persediaan B40 masih diperbolehkan untuk disalurkan hingga 30 September 2026 selama tetap memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Melalui implementasi B50, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan, penguatan ketahanan energi nasional, pengurangan impor bahan bakar fosil, serta peningkatan nilai tambah industri kelapa sawit di dalam negeri.
Peluncuran nasional biodiesel B50 oleh Presiden Prabowo menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong transformasi sektor energi nasional melalui pemanfaatan sumber energi domestik, peningkatan efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon.







