JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas perjudian daring atau judi online melalui sektor perbankan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminta bank menerapkan enhanced due diligence (EDD) serta memblokir rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dikutip Selasa, 7 Juli.
Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, OJK juga meminta perbankan menindaklanjuti dengan menutup rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, bank diminta menerapkan prosedur enhanced due diligence terhadap rekening-rekening terkait guna memastikan kesesuaian profil dan aktivitas transaksi nasabah dengan ketentuan yang berlaku.
Dian menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan OJK terhadap potensi penyalahgunaan sistem perbankan untuk kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian nasional.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD kini bertambah dibandingkan laporan sebelumnya. Dari semula sekitar 33.836 rekening, kini meningkat menjadi 36.191 rekening, atau bertambah sekitar 2.355 rekening berdasarkan data terbaru dari Komdigi.
Sementara itu, Komdigi juga memperluas upaya pemberantasan judi online dengan menggandeng Meta untuk membentuk tim yang bertugas menekan penyebaran konten promosi perjudian daring di berbagai platform media sosial.







