JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan dasar pertimbangan pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut berasal dari aliran investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Dana itu kemudian diteruskan ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Majelis hakim menilai aliran investasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang diterbitkan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.
“Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 30 Juni.
Menurut majelis hakim, regulasi tersebut memberikan keuntungan eksklusif kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS karena menjadikan perusahaan tersebut sebagai satu-satunya pihak yang memperoleh manfaat langsung dari proyek pengadaan Chromebook.
Majelis juga mengungkap bahwa beberapa bulan setelah aturan tersebut diterbitkan, Google merealisasikan investasi sekitar US$69 juta ke PT AKAB pada Agustus 2021. Nilai itu merupakan bagian dari total investasi Google yang mencapai US$786,99 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan terdapat keterkaitan dari sisi waktu maupun substansi antara kebijakan yang dinilai menguntungkan Google dengan masuknya investasi ke perusahaan yang berada dalam ekosistem korporasi yang terkait dengan Nadiem.
Menurut majelis hakim, hubungan tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kebetulan, melainkan merupakan bagian dari upaya menguntungkan korporasi sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim selanjutnya menjelaskan bahwa dana investasi Google yang diterima PT AKAB digunakan untuk memperkuat modal PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,59 miliar. Pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta notaris Jose Dima Satria.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa aliran dana yang berawal dari kebijakan pengadaan Chromebook hingga masuk ke ekosistem perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem dapat ditelusuri secara jelas.







