• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Mulai 1 Juli 2026, Empat Marketplace Resmi Pungut PPh 22 Pedagang E-Commerce

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 1, 2026
in EKONOMI, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Mulai 1 Juli 2026, Empat Marketplace Resmi Pungut PPh 22 Pedagang E-Commerce
156
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

“Hari ini, kami sebagai wakil dari pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujar Bimo dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 1 Juli.

BACA JUGA :  Hadapi Arab Saudi, Maarten Paes Dipastikan Kawal Gawang Timnas Indonesia

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Meski demikian, ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang menggunakan skema PPh Final UMKM tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun.

Bimo menegaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki empat tujuan utama. Pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

BACA JUGA :  Kecewanya Girry Pratama, Mobilnya Dilelang Bank secara Sepihak

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan usaha melalui marketplace.

Tujuan kedua ialah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil sekali lagi peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22,” tegasnya.

BACA JUGA :  Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

Keempat, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Menurut Bimo, pajak yang telah dipungut marketplace nantinya bisa menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak tahunan para pedagang.

“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” katanya.

Tags: Direktorat Jenderal PajakPajak penghasilan
Previous Post

Analisis Studi Kasus Pajak Penghasilan pada PT Asian Agri Group 

Next Post

Hari Bhayangkara Ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Hari Bhayangkara Ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

Hari Bhayangkara Ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com