JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Herawati (H), mantan asisten rumah tangga (ART) milik Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, penyidik belum meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan karena proses pengumpulan keterangan saksi masih berlangsung.
“Untuk sejauh ini terkait kasus pelaporan saudari H yang tercantum pada laporan polisi Nomor 168/V/2006/SPKT Polres Jakarta Selatan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dikutip dari kanal Intens Investigasi, Rabu, 17 Juni.
Joko menjelaskan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Namun, proses penyelidikan belum rampung karena masih menunggu pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
“Kenapa masih tahap penyelidikan? Memang sudah ada keterangan empat saksi, tetapi penyidik masih menunggu keterangan saksi sebanyak dua orang,” tegasnya.
Menurutnya, status perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
“Memang saudari Hera ini melaporkan secara jelas arahnya kepada siapa yang dia laporkan. Kemudian, ada satu laporan lain. Dari situ, pihak terlapor masih dalam tahapan penyelidikan sehingga belum mengarah kepada seseorang, dan perkara ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ujarnya.
Terkait kabar yang beredar mengenai adanya pencabutan keterangan saksi, Joko membantah informasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada pencabutan kesaksian, melainkan hanya perbaikan pada sebagian keterangan yang sebelumnya dianggap kurang tepat oleh saksi.
“Kalau dibilang ada pencabutan saksi saat membuat laporan, itu tidak benar ya. Hanya ada sedikit keterangan yang dirubah. Apa yang dirubah, tentu saya tidak bisa menyampaikan karena masuk dalam materi penyidikan,” katanya.
Polisi juga menepis dugaan adanya intimidasi atau tekanan terhadap saksi yang menyebabkan perubahan keterangan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada soal itu, tetapi yang jelas ada sedikit keterangan yang tidak pas yang dirasa oleh saksi. Kemudian saksi datang ke sini untuk sedikit diubah keterangannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa setelah seluruh proses penyelidikan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah penyelidikan selesai, tentu kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status seseorang untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” tutupnya.
Saat ini, kepolisian masih fokus melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.







