JAKARTA– Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan Menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026”.
“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan yang lebih tinggi dari seluruh pengguna jalan,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, operasi kewilayahan tersebut akan melibatkan sebanyak 2.798 personel Polri yang didukung oleh personel TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Komarudin, Operasi Patuh Jaya 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap sedikitnya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, pelanggaran lain yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan juga akan menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.
Komarudin menjelaskan bahwa penegakan hukum menjadi fokus utama dalam operasi tahun ini. Dari seluruh rangkaian kegiatan, porsi penegakan hukum mencapai 50 persen, sedangkan kegiatan preemtif sebesar 20 persen dan preventif 30 persen.
“Bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif, dan 50 persen penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, untuk pelanggaran yang terlihat secara langsung atau kasat mata, seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan pengendara yang melawan arus, penindakan tidak hanya dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga dengan tilang manual.
“Khusus pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan melawan arus, penegakan hukum tidak hanya melalui ETLE, tetapi juga tilang manual,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan.
Selain itu, kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi maupun masukan terkait persoalan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan informasi, sehingga persoalan lalu lintas di Jakarta dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan efektif,” pungkas Komarudin.







