• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Bongkar Praktik Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Bongkar Praktik Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026
277
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon peserta didik. KPK pun mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pelaksanaan SPMB.

“Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Abdul Aziz Suhendra dikutip Jumat, 29 Mei.

BACA JUGA :  Ciptakan SDM Kompetitif, Pilar Ingin Disdikbud Aktif Gelar Kompetisi

Selain pungli, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi manipulasi data, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima.

“Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik,” beber Abdul.

Menurut Abdul, upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan menjadi semakin mendesak. Hal ini merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada kategori korektif dengan skor 69,50.

BACA JUGA :  Sudah Kantongi Identitas, Polres Tangsel Buru Pelaku Penculikan-Dugaan Pencabulan Anak SD

Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan di lingkungan pendidikan, namun pelaksanaannya dinilai belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

“Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” imbuh dia.

Abdul juga menjelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan gratifikasi tersebut tetap wajib dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) di https://gol.kpk.go.id.

Tags: KPK RIPendaftaran SPMB 2026
Previous Post

Holding Ultra Mikro Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan, Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Jadi Andalan Transaksi Warga melalui BRILink Agen

Next Post

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com