JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon peserta didik. KPK pun mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pelaksanaan SPMB.
“Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Abdul Aziz Suhendra dikutip Jumat, 29 Mei.
Selain pungli, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi manipulasi data, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima.
“Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik,” beber Abdul.
Menurut Abdul, upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan menjadi semakin mendesak. Hal ini merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada kategori korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan di lingkungan pendidikan, namun pelaksanaannya dinilai belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.
“Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” imbuh dia.
Abdul juga menjelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan gratifikasi tersebut tetap wajib dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) di https://gol.kpk.go.id.







