• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Bongkar Praktik Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Bongkar Praktik Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026
277
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon peserta didik. KPK pun mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pelaksanaan SPMB.

“Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Abdul Aziz Suhendra dikutip Jumat, 29 Mei.

BACA JUGA :  Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server "Down" dan Jamin Keamanan Data Selama Pendaftaran SPMB 2026

Selain pungli, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi manipulasi data, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima.

“Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik,” beber Abdul.

Menurut Abdul, upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan menjadi semakin mendesak. Hal ini merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada kategori korektif dengan skor 69,50.

BACA JUGA :  Anies-AHY Unggul dalam Simulasi Capres-Cawapres 2024

Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan di lingkungan pendidikan, namun pelaksanaannya dinilai belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

“Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” imbuh dia.

Abdul juga menjelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan gratifikasi tersebut tetap wajib dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

BACA JUGA :  Hamas Siap Bertempur Melawan Israel sampai Kapan pun

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) di https://gol.kpk.go.id.

Tags: KPK RIPendaftaran SPMB 2026
Previous Post

Holding Ultra Mikro Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan, Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Jadi Andalan Transaksi Warga melalui BRILink Agen

Next Post

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com