JAKARTA– Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dampak kenaikan harga energi global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Hal tersebut disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap dinamika geopolitik global yang berdampak pada biaya operasional industri penerbangan nasional.
AHY mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dengan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
“Memang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah masih memberikan dampak terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga energi dunia yang berpengaruh langsung pada biaya operasional maskapai, terutama komponen bahan bakar avtur.
Pemerintah juga memahami kekhawatiran masyarakat menjelang periode libur sekolah dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional. Sebagai kementerian yang membawahi sektor perhubungan, AHY menegaskan penyesuaian tarif penerbangan bukan merupakan keputusan yang mudah.
“Memang ini akan berdampak pada masyarakat. Tetapi ini yang memang harus diambil,” katanya.
Pemerintah saat ini terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan guna memastikan penyesuaian harga tetap berada pada batas yang wajar. Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya akibat lonjakan harga energi global.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan penyesuaian besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket sehingga kenaikannya tidak membebani masyarakat.







