TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan mengejutkan terkait pembelaan untuk kliennya, Irjen Teddy Minahasa soal kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Kuasa hukum Teddy Minahasa bantah kliennya bukan pengedar seperti yang dituduhkan.
Menurut Henry, kliennya tidak menerima uang hasil penjualan sabu yang merupakan barang bukti di Polres Kota Bukittinggi. Hal itu diyakini Henry lantaran Teddy Minahasa telah bersumpah tidak menerima uang dari hasil penjualan barang bukti, Selasa 18 Oktober 2022.
“Bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia (Irjen Teddy), dia bersumpah atas nama Allah,” terang Henry Yosodiningrat di Jakarta.
Dengan begitu, Henry menegaskan, dirinya percaya sama sumpah Irjen Teddy Minahasa lantaran sudah saling kenal sejak lama. Selain itu, kata Henry, kliennya orang taat beribadah.
Dengan tegas, Henry menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan membalikkan fakta. Hal itu dilakukan, kata Henry, lantaran ingin meluruskan dan tetap melawan narkoba.
“Kenapa saya percaya pada sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya,” ucapnya.
“Demi Allah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Saya akan meluruskan persoalannya dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap lantaran diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang didapat dari barang bukti di Polres Bukittingi, Sumatera Barat.







