JAKARTA– Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik kini menelusuri aliran dana, server, jejak digital, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor keberangkatan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasional perjudian daring itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada para pelaku yang diamankan di lokasi, tetapi juga membidik jaringan besar di balik operasional judi online lintas negara tersebut.
“Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari jaringan komunikasi. Selain itu, kami juga akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026) dikutip dari Beritasatu.com.
Menurutnya, penelusuran server dan IP address dilakukan untuk mengungkap pusat kendali operasional perjudian online, termasuk kemungkinan adanya pengendali dari luar negeri. Penyidik menduga jaringan tersebut menggunakan sistem komunikasi digital yang terstruktur dan teknologi tertentu untuk menyamarkan aktivitas perjudian daring mereka.
Selain jejak digital, aparat kepolisian juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui sejumlah rekening dan transaksi elektronik guna mengidentifikasi pihak yang paling diuntungkan dari bisnis ilegal tersebut. Langkah itu sekaligus membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam jaringan perjudian internasional itu.
Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim turut menggandeng Kementerian Imigrasi melalui operasi gabungan guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan keberadaan para WNA di Indonesia.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” kata Wira.
Keterlibatan pihak imigrasi dinilai penting karena mayoritas pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing yang kini tengah diperiksa legalitas dokumen perjalanan dan izin tinggalnya.
Dalam operasi penggerebekan sebelumnya, aparat gabungan mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi online internasional di Jakarta Barat. Ratusan WNA tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Seluruh perangkat kini dianalisis tim digital forensik guna mengungkap pola kerja jaringan dan kemungkinan keterhubungan dengan server luar negeri.
“Kemudian kita sudah melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik yang dijadikan sarana bagi pelaku untuk melakukan aktivitasnya,” tambah Wira.
Kepolisian menegaskan pengusutan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk memburu aktor utama, pengendali server, penyandang dana, hingga perekrut tenaga kerja asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional di Indonesia.







