JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Pemerintah menegaskan praktik haji ilegal berisiko besar, mulai dari penolakan masuk ke Makkah hingga deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Ia menegaskan setiap jemaah wajib menggunakan jalur resmi dan visa haji agar pelaksanaan ibadah berjalan aman serta sesuai aturan.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” kata Hasan di Media Center Haji Jakarta, dikutip Sabtu, 2 Mei.
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini bertugas memperketat pengawasan, mencegah keberangkatan nonprosedural sejak awal, melakukan sosialisasi aturan, hingga menangani unsur pidana yang muncul dalam praktik haji ilegal.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI tercatat telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan seluruh jemaah berangkat melalui mekanisme resmi.
Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, maupun visa transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang nekat menggunakan visa non-haji berpotensi ditolak masuk ke kawasan suci seperti Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain jemaah, penindakan juga akan menyasar pihak-pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal. Pemerintah pun meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan indikasi penawaran haji nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” ujar Hasan.







