• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Daycare Little Aresha, Kementerian HAM Tegaskan Bukan Sekadar Kelalaian Pengasuhan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 27, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Daycare Little Aresha, Kementerian HAM Tegaskan Bukan Sekadar Kelalaian Pengasuhan
265
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengecam keras dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak untuk terbebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindak kekerasan di lingkungan penitipan anak merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan hak asasi anak yang dijamin hukum nasional maupun internasional.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta,” kata Munafrizal dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan konstitusional dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

BACA JUGA :  Pria di Tangsel Nekat Gali Makam Ibu Kandung, Diduga Dipicu Masalah Keluarga

Munafrizal menilai dugaan kekerasan dan penelantaran yang terjadi di Little Aresha tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa dalam pengasuhan, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar anak.

“Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” imbuhnya.

Kementerian HAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain proses pidana, kementerian juga mendorong agar para korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tidak hanya itu, pelaku yang terbukti terlibat dinilai perlu memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Naik Lagi! Tembus Rp2,8 Juta per Gram, Buyback Turun

Kementerian HAM juga meminta adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta sistem perizinan operasional daycare agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, daycare Little Aresha dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Aparat dari Polresta Yogyakarta telah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).

Dari hasil awal penyelidikan, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dari total sekitar 103 anak yang dititipkan di tempat tersebut. Dugaan kekerasan itu disebut telah berlangsung sejak daycare mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kasus yang viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

BACA JUGA :  Jamaah Disarankan Senam Haji Demi Cegah Kaku Persendian, Ini Kata Perdokhi
Tags: Daycare di YogyakartaKasus penganiayaan di Daycare
Previous Post

Hadiri Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo Akui Punya Kedekatan dengan Ahmad Dhani

Next Post

Cara Seduh Kopi yang Benar: Ini Panduan Lengkap untuk Hasil Rasa Maksimal

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Minum Kopi Sebelum Olahraga, Benarkah Bisa Tingkatkan Performa Tubuh?

Cara Seduh Kopi yang Benar: Ini Panduan Lengkap untuk Hasil Rasa Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com