• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 22, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin
226
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April setelah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PRT,” ujarnya.

BACA JUGA :  Minum Teh Setiap Hari Picu Penyakit Ginjal, Hoaks atau Fakta?

Secara umum, UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari sistem perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran perusahaan penempatan serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

1. Prinsip Perlindungan
Mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Mekanisme Perekrutan
PRT dapat direkrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

3. Pengecualian Status PRT
Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

4. Perekrutan oleh Perusahaan Penempatan (P3RT)
Dapat dilakukan secara luring maupun daring.

5. Hak Jaminan Sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  BCL Akui Tak Ingin Punya Anak Lagi, tapi...

6. Pelatihan Vokasi
Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan dari pemerintah maupun swasta.

7. Penguatan Kompetensi
Pelatihan vokasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterampilan PRT.

8. Legalitas Perusahaan Penempatan
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

9. Larangan Pemotongan Upah
Perusahaan penempatan dilarang memotong gaji pekerja.

10. Pengawasan Berlapis
Dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat RT/RW.

11. Perlindungan PRT Eksisting
PRT yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk dalam kondisi tertentu bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

12. Aturan Turunan
Pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun sejak UU berlaku.

BACA JUGA :  BRI Peduli Jaga Sungai Jaga Kehidupan, Edukasi Masyarakat Menjaga Kebersihan Sungai dan Hijaukan Lingkungan Sekitar

Dengan hadirnya UU ini, diharapkan praktik kerja di sektor domestik menjadi lebih adil, aman, dan manusiawi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Tags: UU PPRT disahkan
Previous Post

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi

Next Post

Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com