• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
April 19, 2026
in EKONOMI, MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
mobil listrik
228
SHARES
3.1k
VIEWS

JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menyusun kebijakan baru terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut akan dirumuskan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.

“Karena sekarang permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA :  Terkait Inpres soal Kendaraan Listrik, Benyamin Nyatakan Kesiapan Pemkot Tangsel

Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski begitu, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa insentif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri, yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak maupun insentif, termasuk kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan adanya regulasi ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan dipastikan tidak seragam di seluruh daerah. Besaran pajak dan insentif akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Jakarta.

Tags: Kendaraan ListrikPajak kendaraan listrikPemprov Jakarta
Previous Post

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Next Post

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com