• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 16, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 2min read
Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
278
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika telah menimbulkan korban dan kegaduhan di masyarakat.

Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Ade Saptomo, menjelaskan bahwa hukum tidak dapat menjangkau sesuatu yang masih sebatas ide atau imajinasi. Namun, ketika sudah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka hukum dapat diberlakukan.

“Kalau gagasan, ide, itu masih di dalam imajinasi, hukum tidak bisa menjangkau. Hukum baru bisa menjangkau ketika itu diwujudkan dalam perbuatan konkret,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, percakapan di dalam grup yang berisi konten bermuatan pelecehan dinilai sudah masuk kategori perbuatan konkret karena dapat dilihat, disaksikan, dan berdampak di dunia nyata.

BACA JUGA :  Lari Pagi di Alun-Alun Banten, Ganjar Pranowo Diteriaki Warga

Ade juga menyoroti bahwa percakapan tersebut terjadi dalam sebuah komunitas, sehingga terdapat unsur tanggung jawab kolektif, termasuk peran pihak yang memimpin dan anggota di dalamnya. Ia menegaskan bahwa institusi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau itu terjadi dalam komunitas, apalagi menyebut identitas institusi seperti universitas, maka tanggung jawab pertama ada pada institusi untuk menegakkan tata tertibnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal, mulai dari ringan hingga berat, guna menjaga integritas lembaga.

Dari sisi lain, Ade menilai penggunaan media sosial membuat kasus ini semakin kompleks. Meski awalnya bersifat tertutup, penyebaran ke ruang publik menjadikan konten tersebut memiliki dampak sosial yang luas.

BACA JUGA :  Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

“Media sosial itu milik publik. Ketika konten itu menyebar dan menimbulkan kegaduhan, berarti sudah ada pelanggaran nilai-nilai sosial dan budaya,” katanya.

Secara hukum pidana, kasus ini dapat diproses apabila terdapat korban yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. Ia menyebut, keberadaan korban menjadi indikator penting dalam penegakan hukum.

“Kalau sudah ada korban, maka hukum pidana bisa menjangkau, tetapi tetap harus ada pengaduan,” ujarnya.

Tak hanya pelaku dalam percakapan, Ade juga menyoroti pihak yang membocorkan isi chat ke publik. Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa berpotensi melanggar hukum, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

BACA JUGA :  Persib vs Bali United, Maung Bandung Dibayangi Rekor Buruk

Ia menekankan bahwa dampak di masyarakat menjadi ukuran utama dalam menilai pelanggaran. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang komunal, penyebaran informasi sensitif di media sosial dapat dengan cepat meluas dan memicu reaksi besar.

“Media sosial tidak terikat ruang dan waktu. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Pelecehan di FH UIKasus pelecehan seksual
Previous Post

Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Next Post

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com