JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menolak keras gagasan Kementerian Haji dan Umrah terkait mekanisme “war ticket” untuk mengurangi antrean haji. Ia menilai ide tersebut terlalu dini dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial serta merusak tata kelola keuangan haji yang selama ini sudah berjalan baik.
“Kita semua sepakat menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” ungkap Atalia pada wartawan, dikutip Jumat, 10 April.
Atalia mengkritik usulan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang mengajukan sistem “siapa cepat bayar, dia berangkat”. Menurutnya, konsep tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menerapkan prinsip antrean berdasarkan nomor porsi pendaftaran.
Ia menilai penerapan sistem tersebut akan menguntungkan pihak yang memiliki akses teknologi lebih baik dan dana instan, sementara masyarakat yang telah lama menabung justru berpotensi tersisih.
“Jika sistem war ticket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Atalia menegaskan bahwa sistem antrean saat ini juga berperan penting dalam pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana setoran awal jemaah dikelola secara produktif sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menekan biaya haji.
Ia juga menambahkan, “Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering.”
Sebagai solusi, Atalia mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem melalui integrasi data nasional antara kementerian terkait dan BPKH, serta memberikan prioritas bagi jemaah lansia yang telah lama menunggu.
Atalia kemudian mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengganti sistem yang sudah ada tanpa kajian matang dan partisipasi publik yang luas.
“Ini bukan soal inovasi atau kuno. Ini soal melindungi 5,5 juta jemaah yang sedang dalam antrean panjang.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas untuk memberantas praktik haji ilegal, menegaskan bahwa keberangkatan haji tetap harus melalui sistem antrean resmi.







