• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apkasi Desak Revisi UU Pemilu Perkuat Otonomi Daerah dan Legitimasi Kepemimpinan Lokal

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
April 3, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Apkasi Desak Revisi UU Pemilu Perkuat Otonomi Daerah dan Legitimasi Kepemimpinan Lokal

Foto: Istimewa

229
SHARES
2.9k
VIEWS

JAKARTA– Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat pilar desentralisasi. Apkasi mengingatkan agar perubahan aturan main politik nasional tidak mengabaikan stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (1/4/2026).

Menjaga Marwah Otonomi

Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah “harapan baru” bagi kualitas demokrasi. Namun, pemisahan ini membawa konsekuensi serius pada masa transisi jabatan kepala daerah.

BACA JUGA :  Ini Dia Resep Ikan Bakar Kalimantan yang Wajib Kamu Coba dan Antigagal

“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Salah satu catatan krusial kami adalah mengenai periodisasi jabatan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan,” ujar Joune, yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara.

Apkasi mengusulkan agar pemerintah daerah, melalui asosiasi, dilibatkan secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. “Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional,” tegasnya.

Solusi Masa Transisi: Perpanjangan Jabatan

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menyoroti risiko munculnya “banjir” Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika transisi tidak dikelola dengan tepat. Berdasarkan Putusan MK, Pemilu Nasional diproyeksikan pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031.

BACA JUGA :  Wapres Dukung Otonomi Daerah Guna Optimalisasi Potensi Lokal

Sarman menjelaskan, pengisian jabatan oleh Penjabat dalam jangka waktu yang terlalu lama (dua tahun atau lebih) berisiko pada lemahnya legitimasi politik dan terbatasnya kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Hasil Rakernas XVII Apkasi merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Ini bukan soal hasrat kekuasaan, melainkan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” kata Sarman.

Reformasi Partai Politik

Lebih jauh, Apkasi juga mendorong agar revisi UU Pemilu diikuti dengan revisi UU Partai Politik. Sarman menilai, kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kesehatan kaderisasi di tingkat daerah yang selama ini masih didominasi oleh elite pusat.

BACA JUGA :  Kualifikasi GP Arab Saudi: Max Verstappen Raih Pole Kedua Musim Ini

“Revisi UU Pemilu hanya akan memperbaiki prosedur jika tidak dibarengi perbaikan kualitas rekrutmen politik di internal partai. Kita butuh mekanisme yang lebih inklusif dan transparan agar otonomi daerah benar-benar menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar rotasi kekuasaan,” pungkasnya.

Melalui forum FGD KPPOD ini, Apkasi berharap DPR dan Pemerintah menangkap aspirasi daerah agar revisi UU Pemilu 2026 menjadi produk hukum yang komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di tingkat akar rumput.

Tags: ApkasiOtonomi DaerahRevisi UU Pemilu
Previous Post

Mendagri Tegaskan WFH ASN Bukan Libur Panjang, Pengawasan Diperketat

Next Post

Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com