• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apkasi Desak Revisi UU Pemilu Perkuat Otonomi Daerah dan Legitimasi Kepemimpinan Lokal

Aenna Rahman by Aenna Rahman
April 3, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Apkasi Desak Revisi UU Pemilu Perkuat Otonomi Daerah dan Legitimasi Kepemimpinan Lokal

Foto: Istimewa

229
SHARES
2.9k
VIEWS

JAKARTA– Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat pilar desentralisasi. Apkasi mengingatkan agar perubahan aturan main politik nasional tidak mengabaikan stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (1/4/2026).

Menjaga Marwah Otonomi

Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah “harapan baru” bagi kualitas demokrasi. Namun, pemisahan ini membawa konsekuensi serius pada masa transisi jabatan kepala daerah.

BACA JUGA :  Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 19 Juli 2025

“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Salah satu catatan krusial kami adalah mengenai periodisasi jabatan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan,” ujar Joune, yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara.

Apkasi mengusulkan agar pemerintah daerah, melalui asosiasi, dilibatkan secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. “Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional,” tegasnya.

Solusi Masa Transisi: Perpanjangan Jabatan

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menyoroti risiko munculnya “banjir” Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika transisi tidak dikelola dengan tepat. Berdasarkan Putusan MK, Pemilu Nasional diproyeksikan pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031.

BACA JUGA :  Ikut APKASI Otonomi Expo 2025, Vega Hotel Gading Serpong Bidik Segmen Pemerintahan

Sarman menjelaskan, pengisian jabatan oleh Penjabat dalam jangka waktu yang terlalu lama (dua tahun atau lebih) berisiko pada lemahnya legitimasi politik dan terbatasnya kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Hasil Rakernas XVII Apkasi merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Ini bukan soal hasrat kekuasaan, melainkan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” kata Sarman.

Reformasi Partai Politik

Lebih jauh, Apkasi juga mendorong agar revisi UU Pemilu diikuti dengan revisi UU Partai Politik. Sarman menilai, kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kesehatan kaderisasi di tingkat daerah yang selama ini masih didominasi oleh elite pusat.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Apkasi Otonomi Expo 2025 Hari Ini

“Revisi UU Pemilu hanya akan memperbaiki prosedur jika tidak dibarengi perbaikan kualitas rekrutmen politik di internal partai. Kita butuh mekanisme yang lebih inklusif dan transparan agar otonomi daerah benar-benar menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar rotasi kekuasaan,” pungkasnya.

Melalui forum FGD KPPOD ini, Apkasi berharap DPR dan Pemerintah menangkap aspirasi daerah agar revisi UU Pemilu 2026 menjadi produk hukum yang komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di tingkat akar rumput.

Tags: ApkasiOtonomi DaerahRevisi UU Pemilu
Previous Post

Mendagri Tegaskan WFH ASN Bukan Libur Panjang, Pengawasan Diperketat

Next Post

Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Related Posts

CNG Resmi Disiapkan Gantikan LPG, Distribusi Perdana Fokus di Pulau Jawa
NASIONAL

CNG Resmi Disiapkan Gantikan LPG, Distribusi Perdana Fokus di Pulau Jawa

Mei 7, 2026
2.9k
Kemenkes Selidiki Dugaan Kelelahan Kerja dalam Kematian Dokter Muda FK Unsri
DAERAH

Kemenkes Selidiki Dugaan Kelelahan Kerja dalam Kematian Dokter Muda FK Unsri

Mei 7, 2026
2.2k
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti Keberpihakan BRI Terhadap Ekonomi Kerakyatan yang Terstruktur
ADVERTORIAL

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti Keberpihakan BRI Terhadap Ekonomi Kerakyatan yang Terstruktur

Mei 7, 2026
3.9k
Tragedi Kereta di Bekasi Jadi Alarm Keras, Pengamat Desak Audit Total Sistem Keselamatan
MEGAPOLITAN

Tragedi Kereta di Bekasi Jadi Alarm Keras, Pengamat Desak Audit Total Sistem Keselamatan

Mei 7, 2026
2.2k
Kecelakaan Maut di Muratara, Bus ALS Diduga Hilang Kendali Saat Hindari Lubang
DAERAH

Kecelakaan Maut di Muratara, Bus ALS Diduga Hilang Kendali Saat Hindari Lubang

Mei 7, 2026
2.4k
Makna Lagu “Ancika” Ariel NOAH, OST Dilan 1997 yang Bikin Penonton Baper
FILM & MUSIK

Makna Lagu “Ancika” Ariel NOAH, OST Dilan 1997 yang Bikin Penonton Baper

Mei 7, 2026
2.8k
Next Post
Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Darurat Gempa di Sulut–Malut, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Pengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com