JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol dengan skema bagi hasil 90:10. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli jutaan pengemudi sekaligus memperkuat sektor UMKM di tengah ancaman krisis global.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
“Skema ini memastikan pengemudi mendapatkan 90 persen dari setiap pesanan, sementara aplikator 10 persen,” ujarnya dikutip 26 Maret 2026.
Ia menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar angka, melainkan menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat.
“Estimasi 7 juta pengemudi saat ini sangat menantikan Perpres ini. Jika pemerintah lebih berpihak pada investor atau aplikator dibanding pengemudi, kami melihat potensi penurunan ekonomi di tingkat akar rumput,” kata Igun.
Menurut kajian internal Garda Indonesia, dampak kebijakan ini akan dirasakan luas, mulai dari jutaan pengemudi aktif, keluarga mereka, hingga puluhan juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan transportasi online.
Selain skema bagi hasil, Garda Indonesia juga menyoroti sejumlah poin penting yang harus diatur dalam Perpres. Mulai dari kepastian tarif berbasis jarak, biaya jemput dan waktu tunggu, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.
“Kami juga meminta adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kebijakan yang menjaga stabilitas harga agar tidak membebani masyarakat,” tambahnya.
Garda Indonesia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah yang berpihak pada masyarakat.
“Garda siap berkolaborasi dengan pemerintah, investor, dan aplikator untuk mempercepat implementasi Perpres ini,” tutup Igun.







