• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ungkap Sindikat Pemalsuan SIPI, KKP Akan Gandeng PPATK

admin by admin
November 6, 2022
in NEWS
Reading Time: 1min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay.

74
SHARES
164
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap sindikat pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Bitung dan Pati.

Dengan begitu, KKP akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak tindak pidana uang dalam pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka.

KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus tersebut, Minggu 6 November 2022.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan Kami mengharapkan Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

BACA JUGA :  Kemnaker: Dana BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Senin Besok

” Kami berharap agar sinergitas aparat penegak hukum terus terjalin sehingga dapat optimal memberantas di sektor Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Kendati begitu, tindakan tegas dalam membongkar kasus itu menegaskan bahwa komitmen Ditjen PSDKP dalam mendukung dan mengawal 5 program strategis Implementasi Ekonomi Biru.

Khususnya hal itu terkait dengan program penangkapan ikan berdasarkan kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rangka menjamin ekosistem laut dimana ekologi sebagai panglimanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa tersebut enam orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang itu diantaranya berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Anies Kaget Pemesanan Tiket Kumpul Akbar 'Ber1 Berani Berubah' Kalahkan Konser Coldplay

 

Sumber: Infopublik.

Tags: BitungikanKKPKKP Akan Gandeng PPATKnelayanPatiPPATKUngkap Sindikat Pemalsuan SIPI
Previous Post

Kebakaran Landa Pondok Labu, Polisi Berjibaku Lawan Api Selamatkan Pemulung

Next Post

Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Sitaro Sulawesi Utara

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Sitaro Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com