• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Klaim Berlebihan, 8 Produk Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 17, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Klaim Berlebihan, 8 Produk Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
207
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Ia mengungkapkan, BPOM menemukan sejumlah kosmetik yang dipasarkan dengan klaim berlebihan, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. Menurutnya, klaim tersebut bersifat sensasional, tidak memiliki dasar ilmiah, dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Taruna menegaskan bahwa klaim seperti itu tidak hanya melanggar prinsip kejujuran informasi, tetapi juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Pasalnya, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, serta melindungi atau merawat tubuh.

BACA JUGA :  Di Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Telah Periksa 93 Saksi

Produk kosmetik, lanjutnya, tidak boleh digunakan untuk tujuan terapeutik atau memengaruhi fungsi organ tubuh.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam menindak maraknya promosi kosmetik berlebihan, terutama di platform digital seperti marketplace dan media sosial.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk yang melanggar serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran.

Selain itu, seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital, wajib dihentikan untuk mencegah produk kembali beredar di masyarakat.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan secara daring. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan dan selalu melakukan pengecekan sebelum membeli.

BACA JUGA :  Harap Tenang, Kata BPOM: Mie Instan di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi

Langkah yang disarankan adalah menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.

Adapun delapan produk kosmetik yang dicabut izin edarnya meliputi:
VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream.

Tags: BPOMSkincare over claim
Previous Post

Hari Keempat Operasi Ketupat, 28 Persen Kendaraan Pemudik Sudah Keluar Jakarta

Next Post

Mudik Gratis BUMN 2026 Tembus 116 Ribu Peserta, Lampaui Target dan Naik 10 Persen

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mudik Gratis BUMN 2026 Tembus 116 Ribu Peserta, Lampaui Target dan Naik 10 Persen

Mudik Gratis BUMN 2026 Tembus 116 Ribu Peserta, Lampaui Target dan Naik 10 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com