JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Ia mengungkapkan, BPOM menemukan sejumlah kosmetik yang dipasarkan dengan klaim berlebihan, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. Menurutnya, klaim tersebut bersifat sensasional, tidak memiliki dasar ilmiah, dan berpotensi menyesatkan konsumen.
Taruna menegaskan bahwa klaim seperti itu tidak hanya melanggar prinsip kejujuran informasi, tetapi juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Pasalnya, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, serta melindungi atau merawat tubuh.
Produk kosmetik, lanjutnya, tidak boleh digunakan untuk tujuan terapeutik atau memengaruhi fungsi organ tubuh.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam menindak maraknya promosi kosmetik berlebihan, terutama di platform digital seperti marketplace dan media sosial.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk yang melanggar serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran.
Selain itu, seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital, wajib dihentikan untuk mencegah produk kembali beredar di masyarakat.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan secara daring. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan dan selalu melakukan pengecekan sebelum membeli.
Langkah yang disarankan adalah menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.
Adapun delapan produk kosmetik yang dicabut izin edarnya meliputi:
VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream.







