TANGERANG SELATAN– Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang yang diduga mengedarkan cartridge dan likuid berisi cairan narkotika jenis etomidate. Keduanya berinisial AW, warga negara Tiongkok, dan UL.
Kapolres Tangsel, Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia.
“Kami menyita barang bukti 207 cartridge merek ‘Want Sex’ berbagai warna yang berisi cairan etomidate,” ujar Boy, Rabu (25/2/2026).
Berawal dari Informasi di PIK II
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya seseorang yang menjual cartridge di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka UL di kediamannya di Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menyita 207 cartridge berisi cairan etomidate.
“Di sana kami menyita barang bukti berupa 207 cartridge,” jelas Boy.
Peran WNA Tiongkok
Dari hasil pemeriksaan, UL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AH yang kini berstatus buron. Transaksi dilakukan melalui AW yang berperan sebagai perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan pengakuan UL, ia membeli cartridge dari AW seharga Rp2 juta per unit dan menjual kembali seharga Rp4,5 juta per unit.
“UL mengaku membeli dari AW seharga Rp2 juta per cartridge dan dijual kembali seharga Rp4,5 juta per unit,” kata Boy.
Polisi Kejar Jaringan Internasional
Kasat Narkoba Polres Tangsel, Pardiman, menyatakan pihaknya masih memburu pemasok utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
“Kami juga terus memburu mereka yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman bagi keduanya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.







