BANDUNG – Suasana lengang menyelimuti kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bandung, yang disebut telah lebih dari setahun tak berpenghuni. Tidak ada lalu-lalang pegawai, tidak ada aktivitas administrasi, bahkan tak terlihat tanda operasional perusahaan berjalan. Yang tersisa hanyalah selembar pengumuman di pintu.
Pengelola gedung, Dadi, mengatakan kondisi itu berlangsung sejak lama dan semakin mencolok setelah persoalan gagal bayar perusahaan mencuat ke publik. “Sudah lebih dari setahun kantor itu kosong. Tidak pernah ada aktivitas lagi. Pekerja juga tidak pernah terlihat datang. Sempat ada penggeledahan dari Kejaksaan,” ujarnya ketika ditemui awak media akhir pekan kemarin.
Di pintu ruang kantor, kata dia, tertempel pemberitahuan bahwa aktivitas perkantoran dilakukan dengan skema WFA (Work From Anywhere). Pengumuman tersebut sekaligus mencantumkan instruksi bahwa pihak yang ingin berkomunikasi dengan perusahaan diminta menghubungi petugas keamanan di lantai dua gedung.
“Jadi kalau ada yang mencari atau ingin menghubungi perusahaan, diarahkan lewat satpam. Sejak pengumuman itu dipasang, memang tidak ada aktivitas fisik sama sekali,” kata Dadi.
Kondisi kantor yang kosong dalam waktu panjang itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberlangsungan operasional BUMD tersebut, terlebih di tengah mencuatnya sengketa bisnis bernilai miliaran rupiah.
Ketegangan antara sektor swasta dan entitas daerah kini memasuki babak baru setelah PT Indonusa Multi Jaya (IMJ) melayangkan permohonan perlindungan dan atensi khusus kepada Kepala Staf Presiden. Permohonan itu diajukan sebagai respons atas kebuntuan pembayaran dari PT BDS yang nilainya mencapai Rp8.875.444.990.
Direktur Utama PT IMJ, Victor Frederick Tomasoa, menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan isu strategis yang berdampak luas.
“Masalah gagal bayar oleh BUMD kepada pihak swasta bukan hanya persoalan bisnis, tetapi isu strategis yang membutuhkan pemantauan tingkat presiden karena berdampak pada program prioritas,” ujarnya dalam dokumen resmi.
Ia menyebut kemacetan pembayaran bernilai hampir Rp9 miliar itu telah menekan likuiditas perusahaan dan berpotensi menimbulkan efek domino, termasuk pada sektor pangan dan kepercayaan investor.
“Gagal bayar oleh entitas milik daerah merusak iklim investasi serta mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Victor.
Situasi tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Sekretariat Negara dilaporkan telah menyurati Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Namun pihak IMJ menilai langkah konkret yang cepat tetap diperlukan agar kepastian ekonomi tidak semakin tergerus.
Pengamat kebijakan publik Ahmad Faturahman, peneliti Government Policy and Reform Institute, menilai kondisi kantor yang kosong dan tidak beroperasi dalam waktu lama memperkuat urgensi evaluasi tata kelola BUMD.
“Jika benar kantor tidak berfungsi lebih dari setahun, ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikator lemahnya pengawasan dan manajemen. Kredibilitas pemerintah daerah ikut dipertaruhkan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem tata kelola secara menyeluruh.
“BUMD harus dijalankan secara profesional, bersih, transparan, dan akomodatif terhadap mitra usaha. Penanganan kasus seperti ini harus terbuka agar kepercayaan publik dan investor bisa dipulihkan,” katanya.
Victor menutup pernyataannya dengan harapan agar Kantor Staf Presiden mengambil peran aktif mengawal penyelesaian perkara tersebut.
“Kami berharap KSP dapat memastikan proses berjalan efektif demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan keberlanjutan program prioritas pemerintah,” pungkasnya.(*)







