JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2/2026).
Pada Rabu (18/2), penyidik menyita dua unit kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Adapun penyitaan dilakukan dengan pemasangan stiker di pintu masuk kedua unit kantor tersebut.
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri),” kata dia di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, pada Kamis, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Penyitaan tersebut juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor yang sama.
“Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY,” ujar dia.
Ade menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif menggunakan data borrower existing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.







