TANGERANG SELATAN – Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencegahan Richard Lee ke luar negeri berlaku selama 20 hari ke depan. Mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” jelas Budi Hermanto kepada wartwawan, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, masa pencekalan 20 hari hari bisa diperpanjang hingga enam bulan. Kebijakan tersebut dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Budi memastikan polisi menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Richard Lee. Penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tukasnya.







