TANGERANG SELATAN – Seorang guru di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke polisi setelah diduga menegur anak didiknya.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian tentu akan mengupayakan penyelesaian dengan mengedepankan restoratif justice (RJ).
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” jelas Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi mengungkapkan, peristiwa itu sejatinya terjadi pada Agustus 2025. Dari laporan yang dilayangkan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada anak didiknya.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu temen guru, si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru, tetapi tidak ada titik temu,” terangnya.
Menurut Budi, keterangan orang tua murid kepada polisi bahwa meminta agar sang guru meminta maaf di hadapan forum di depan kelas. Namun, hal itu belum dilakukan sehingga berujung pelaporan polisi.
“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak,” tuturnya.
“Nah, akhirnya membuat laporan, ini masih didalami dan kita berharap perkara-perkara seperti ini kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan,” imbuhnya.







