TANGERANG SELATAN– Warga perumahan di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangsel dan pengembang kawasan BSD City. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran warga mengaku terdampak pencemaran bau dan tumpukan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menyebut gugatan diajukan akibat ketidaknyamanan yang terus dirasakan warga dalam setahun terakhir. Dampak tersebut meliputi bau menyengat, pencemaran udara, serta akumulasi sampah yang diduga berasal dari aktivitas TPA Cipeucang.
“Gugatan ini dipicu oleh dampak pencemaran udara, bau menyengat, dan akumulasi sampah,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Dalam gugatan tersebut, warga menetapkan tiga pihak sebagai tergugat.
-
Tergugat I: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
-
Tergugat II: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Bani Khosiyatullah
-
Tergugat III: PT Sinar Mas Land Tbk selaku pengembang kawasan BSD City
Yusuf memastikan, gugatan class action tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Para tergugat dianggap telah melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sejak awal 2025,” ujarnya.
Warga menilai pemerintah daerah gagal mengelola sampah perkotaan, khususnya dalam penerapan sistem sanitary landfill serta pengelolaan air lindi. Kondisi itu menyebabkan bau sampah tercium hampir setiap hari di sejumlah kawasan permukiman BSD City.
Kelompok warga penggugat berasal dari RW 014 Rawa Buntu, yang mencakup tiga klaster dan kawasan nonklaster, yakni Cluster Crysant 1 RT 007, Cluster Golden Viena 1 RT 009, Cluster Golden Viena 2 RT 010, serta wilayah nonklaster Blok C RT 008, Blok DE RT 001, Blok F RT 002, Blok G RT 003, Blok H RT 005, Blok J RT 004, dan Blok KL RT 006.
Sebagian warga penggugat yang bermukim di kawasan Kencana Loka diketahui hanya berjarak sekitar lima kilometer dari TPA Cipeucang.
“Saya tinggal di BSD sejak 1998 dan sebelumnya nyaman. Namun setahun terakhir hampir setiap hari mencium bau tidak sedap,” keluh Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan pemerintah daerah memahami keresahan warga akibat persoalan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel menghormati langkah hukum yang ditempuh warga melalui gugatan class action tersebut.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan,” kata Tubagus Asep.







