TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan YP (54), seorang guru di SD Negeri Rawa Buntu 01, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap murid. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti tambahan, sekaligus mengungkap lonjakan jumlah korban dari sebelumnya sembilan menjadi 25 siswa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa hingga Rabu, 21 Januari 2026, proses pendataan korban masih terus berjalan dan jumlah tersebut berpotensi bertambah.
“Saat ini yang sudah berhasil kami identifikasi ada 25 siswa. Penyidikan masih berlanjut karena dari ponsel tersangka ditemukan banyak barang bukti terkait dugaan pelecehan,” kata Wira dikutip Selasa, 21 Januari 2026.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bukti digital berupa foto dan video di telepon genggam milik tersangka yang diduga merekam perbuatan asusila. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah pakaian korban untuk keperluan pencocokan dengan dokumentasi yang ditemukan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit handphone serta beberapa pakaian korban yang sesuai dengan yang terlihat dalam dokumentasi di ponsel tersangka,” ujarnya.
Dari hasil analisis, rekaman tersebut memperlihatkan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka. Identifikasi korban dilakukan melalui pencocokan wajah serta pakaian yang digunakan dalam dokumentasi tersebut.
Penyidik menduga perbuatan itu telah berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2026. YP yang diketahui menjabat sebagai wali kelas diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati para korban dengan memberikan iming-iming hadiah atau uang jajan.
“Modusnya, pelaku menggunakan kedudukannya sebagai wali kelas. Saat melakukan aksinya, korban dibujuk dengan mainan atau uang jajan,” jelas Wira.
Aksi tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah ketika situasi sedang sepi.
Polres Tangsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban. Sejak awal pemeriksaan, para korban didampingi oleh orang tua dan psikolog. Pemeriksaan psikologis juga dilakukan terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan perilaku.
“Kami berupaya mendata seluruh korban agar proses pemulihan trauma dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran,” kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjerat YP dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 UU TPKS,” tutup Wira.







