KOTA TANGERANG – Polisi mengungkap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” jelas Jauhari dalam keterangannya dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Jauhari menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, 14 butir trinek. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Jauhari, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.







