TANGERANG SELATAN – Polisi menegaskan komitmennya menangani kasus yang menjerat dokter Richard Lee setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan siap melakukan penjemputan paksa apabila Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik sebenarnya telah menerima permintaan penjadwalan ulang dari Richard Lee. Namun, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi akan berujung pada langkah hukum lanjutan.
“Untuk tanggal 7 Januari, dari keterangan penyidik, saudara RL meminta reschedule. Namun apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kepada penyidik terkait kehadirannya, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua,” ujar Reonald, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, maka kami akan melampirkan surat perintah penjemputan secara paksa,” katanya.
Reonald memastikan, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Richard Lee. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tidak bisa sembarangan menentukan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti dan memastikan tindak pidana itu benar terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan.
“Kalau memang ada perkembangan dari penyidik dan ditemukan dua alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya.







