JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran mematikan yang menewaskan 22 karyawan perusahaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Dirut Terra Drone berinisial MWW ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa total 10 saksi. Tujuh orang diperiksa pada hari sebelumnya, kemudian disusul tiga saksi tambahan pada Rabu.
Penangkapan terhadap MWW dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Tim Satreskrim mendatangi apartemen tempat ia tinggal dan langsung menuju unitnya setelah mengantongi surat perintah resmi.
Menurut informasi lapangan, Michael sempat menunjukkan kebingungan dan menolak saat petugas hendak membawanya. Namun setelah proses verifikasi identitas dan pendekatan dari penyidik, ia akhirnya digelandang tanpa perlawanan berarti. Michael kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan mendalam.
Polisi menduga MWW memiliki tanggung jawab langsung terkait kebakaran besar di gedung operasional Terra Drone di Kemayoran pada Selasa, 9 Desember 2025.
Peristiwa tersebut menewaskan 22 pekerja, termasuk sejumlah staf yang terjebak di ruang penyimpanan baterai drone berkekuatan tinggi. Tragedi ini memicu perhatian luas karena banyaknya korban dan dugaan pelanggaran standar keselamatan.
Penyidik kini terus mendalami peran MWW dalam insiden tersebut. Sejumlah saksi dari berbagai lini, karyawan, manajemen, hingga teknisi penyimpanan baterai litium, telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkap detail dugaan kelalaian maupun pasal yang dikenakan kepada MWW. Proses gelar perkara dan analisis barang bukti masih berlangsung.







