TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial C (42) terpaksa harus diamankan polisi usai berhasil melarikan diri dari buruan petugas setelah mencuri motor.
Pelaku diamankan usai curi Vixion milik salah satu pedagang nasi uduk di Kampung Cibogo Wetan Rt 02/03, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat 28 Oktober 2022.
Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan terkait penangkapan itu. Menurut Tedjo, pelaku ditangkap setelah berhasil membawa kabur motor jenis Vixion bernopol B 3811 CBW.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 26 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor berada didepan rumah korban dalam posisi keadaan terkunci stang. Namun berhasil dibobol pelaku.
“Awal kejadian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober sekira pukul 23.00 Wib, motor tersebut terakhir dipakai oleh saksi Saudara D dan diparkirkan di TKP dalam keadaan terkunci stang,” terang Kompol Tedjo Asmoro.
“Tersangka C dengan sengaja mengambil sepeda motor, dengan menggunakan kunci leter T untuk dijual agar mendapatkan uang,” ujarnya.
Dengan demikian, usai menangkap pelaku polisi pun melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati pengakuan dari pelaku yang berhasil mendapatkan 2 motor dalam menjalankan aksinya.
Dalam peristiwa itu, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vixion bernopol B 3811CBW, 1 unit motor Yamaha Mio bernopol B 3486 NCE, 1 tas warna biru merk adidas, 1 kunci letter T dan 2 mata kunci.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku untuk sementara ditahan di Polsek Kelapa Dua. Pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.







