DEPOK – Peristiwa tragis menimpa seorang wanita berinisial NG (30) yang menjadi korban rudapaksa oleh pengemudi taksi online saat melakukan perjalanan dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan pelaku berinisial FG (49). Menurutnya, korban awalnya memesan layanan transportasi online seperti biasa, namun kendaraan yang datang tidak sesuai dengan identitas pengemudi di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Mobil kemudian berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda. Di lokasi tersebut, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api sebelum melakukan kekerasan fisik.
Tidak mampu melawan, korban dipaksa menuruti keinginan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost.
“Korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama,” ujar Kombes Pol Jauhari, Selasa 25 November 2025.
Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan, analisis, dan profiling. Hasilnya, pelaku diidentifikasi sebagai FG (49), warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online.
Kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau bernopol B 1280 KMZ, ditemukan terparkir di Sukamaju, Depok. FG kemudian ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025 di rumah kontrakannya di kawasan Cilodong saat berada bersama keluarganya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. FG mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban, setelah sempat disembunyikan di bawah jok pengemudi.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Urine
Barang bukti lain yang disita meliputi:
-
satu paket sabu berbalut aluminium foil
-
pakaian korban
-
dua ponsel
-
mobil Mazda 2 hijau
-
benda menyerupai senjata api
-
dompet dan kartu identitas
-
tas selempang
-
pakaian pelaku
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine. Pelaku mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian dan melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat pasal berlapis terkait rudapaksa, penganiayaan, ancaman kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika.







