JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 439 bal senilai Rp4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus ini terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.
Menurut Edy, pakaian bekas tersebut dikirim dari luar negeri antara lain Korea Selatan, Jepang, dan China. Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk 439 bal pakaian bekas.
“Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal,” ujar Edy Suranta kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Edy menjelaskan, penindakan ini merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.
“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai. Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya,” tukasnya.







